Layanan Pengaduan

Gambar

Layanan Pengaduan Puskesmas Parakannyasag

Penyampaian pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Ruang Pengaduan dengan petugas Eneng Maria jelitasari, serta
pengaduan tidak langsung melalui Kotak Pengaduan, Google Form pengaduan UPTD Puskesmas Parakannyasag, Whatsapp, web, email dan sosial media. 

Langkah-langkah

a. Pengelolaan pengaduan secara langsung :
    1. Petugas menerima aduan yang disampaikan secara langsung oleh pelapor.
    2. Petugas mempersilahkan pelapor untuk duduk terlebih dahulu.
    3. Petugas mendokumentasikan identitas dan aduan pelapor di Form Pengelolaan Pengaduan.
    4. Petugas menghubungi Tim Pengelola Pengaduan dan menyampaikan bahwa ada aduan dari pelapor.
    5. Tim Pengelola Pengaduan datang menemui pelapor untuk menerima aduan pelapor.
    6. Tim Pengelola Pengaduan memberikan solusi penyelesaian untuk penanganan aduan pelapor.
    7. Pengelolaan Pengaduan menyelesaikan aduan dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila aduan belum selesai, dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dalam waktu 3 x 24 jam.
    8. Tim Pengelola Pengaduan mendokumentasikan hasil penanganan aduan pelapor di Form Aduan Pelapor.
    9. Tim Pengaduan memberikan umpan balik hasil penanganan aduan pelapor ke Masyarakat.
    10. Tim Manajemen Mutu mengevaluasi tindak lanjut dan hasil penanganan aduan pelapor.

Ruangan : Ruang Pengaduan lt 1 gedung 2

Petugas Pengaduan : Eneng Maria Jelitasari A.Md.Keb

Jam Layanan : 08.00 - 11.30

b. Pengelolaan pengaduan yang disampaikan pelapor secara tidak langsung

  1. Tim Pengelola Pengaduan melakukan pengecekan di sarana  pengaduan yang tersedia untuk aduan yang diberikan oleh  pelapor
  2. Tim Pengelola Pengaduan menerima aduan dari masyarakat 3. Dalam waktu 14 hari Tim Pengelola Pengaduan menanggapi  aduan dari masyarakat
  3. Tim Pengelola Pengaduan mengumpulkan dan melengkapi  bukti pengaduan dari masyarakat yang berasal dari sarana  pengaduan yang tersedia
  4. Tim Pengelola Pengaduan memproses dan menganalisa  aduan dari masyarakat tersebut
  5. Tim Pengelola Pengaduan menyelesaikan pengaduan dalam  waktu maksimal 60 hari
  6. Tim Pengelola Pengaduan merumuskan rencana tindak  lanjut untuk penanganan aduan pelapor.
  7. Tim Pengelola Pengaduan melakukan penanganan aduan pelapor sesuai dengan rencana tindak lanjut.
  8. Tim Pengelola Pengaduan mendokumentasikan hasil  penanganan aduan pelapor di Form Pengelolaan Pengaduan
  9. Tim Pengelola Pengaduan memberikan umpan balik hasil  penanganan aduan pelapor ke Masyarakat.
  10. Tim Manajemen Mutu mengevaluasi tindak lanjut dan hasil  penanganan aduan pelapor.

 

Kontak Kami

Senin - Jumat ( 08:00 AM - 04:00 PM )
Jl. Leuwidahu Kaler No.1, Parakannyasag, Kec. Indihiang, Tasikmalaya
#
0821-1853-3001