UPTD Puskesmas Parakannyasag Kota Tasikmalaya
Layanan Pengaduan Puskesmas Parakannyasag
Penyampaian pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Ruang Pengaduan dengan petugas Eneng Maria jelitasari, serta
pengaduan tidak langsung melalui Kotak Pengaduan, Google Form pengaduan UPTD Puskesmas Parakannyasag, Whatsapp, web, email dan sosial media.
Langkah-langkah
a. Pengelolaan pengaduan secara langsung :
1. Petugas menerima aduan yang disampaikan secara langsung oleh pelapor.
2. Petugas mempersilahkan pelapor untuk duduk terlebih dahulu.
3. Petugas mendokumentasikan identitas dan aduan pelapor di Form Pengelolaan Pengaduan.
4. Petugas menghubungi Tim Pengelola Pengaduan dan menyampaikan bahwa ada aduan dari pelapor.
5. Tim Pengelola Pengaduan datang menemui pelapor untuk menerima aduan pelapor.
6. Tim Pengelola Pengaduan memberikan solusi penyelesaian untuk penanganan aduan pelapor.
7. Pengelolaan Pengaduan menyelesaikan aduan dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila aduan belum selesai, dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dalam waktu 3 x 24 jam.
8. Tim Pengelola Pengaduan mendokumentasikan hasil penanganan aduan pelapor di Form Aduan Pelapor.
9. Tim Pengaduan memberikan umpan balik hasil penanganan aduan pelapor ke Masyarakat.
10. Tim Manajemen Mutu mengevaluasi tindak lanjut dan hasil penanganan aduan pelapor.
Ruangan : Ruang Pengaduan lt 1 gedung 2
Petugas Pengaduan : Eneng Maria Jelitasari A.Md.Keb
Jam Layanan : 08.00 - 11.30
b. Pengelolaan pengaduan yang disampaikan pelapor secara tidak langsung
Senin - Jumat ( 08:00 AM - 04:00 PM )
Jl. Leuwidahu Kaler No.1, Parakannyasag, Kec. Indihiang, Tasikmalaya
#
0821-1853-3001